Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Perka BPS No. 9 Tahun 2017 mengubah tugas dan fungsi Biro Umum BPS untuk melaksanakan urusan rumah tangga, inventarisasi, penyimpanan, penghapusan, pengadaan barang/jasa, pencetakan, arsip, dan ekspedisi guna menjamin pengadaan yang terintegrasi, transparan, serta meningkatkan kualitas pelayanan statistik. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan optimalisasi tugas fungsi BPS dan implementasi aturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah diubah beberapa kali.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2017
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5301
- Jumlah diDownload
- 395
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 107
- Tanggal Pengundangan
- 13 Januari 2017