Kembali
Memuat PDF…
Perka Nomor 9 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pusat statistik 2017 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Perka BPS No. 9 Tahun 2017 mengubah tugas dan fungsi Biro Umum BPS untuk melaksanakan urusan rumah tangga, inventarisasi, penyimpanan, penghapusan, pengadaan barang/jasa, pencetakan, arsip, dan ekspedisi guna menjamin pengadaan yang terintegrasi, transparan, serta meningkatkan kualitas pelayanan statistik. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan optimalisasi tugas fungsi BPS dan implementasi aturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah diubah beberapa kali.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PUSAT STATISTIK
Nomor
9
Tahun
2017
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5301
Jumlah diDownload
395
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
107
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah