Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Perka BPS No. 19 Tahun 2017 mengubah ketentuan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2015 agar sesuai dengan perkembangan dan pergeseran lapangan usaha terkini. Perubahan ini bertujuan menjamin keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi kegiatan ekonomi. Pengaturan teknis perubahan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7926
- Jumlah diDownload
- 1696
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 388
- Tanggal Pengundangan
- 08 Maret 2017