Kembali
Memuat PDF…
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Perka BPS No. 6 Tahun 2019 menggantikan peraturan sebelumnya untuk mengatur mekanisme pengangkatan PNS menjadi Jabatan Fungsional Statistisi melalui penyesuaian atau inpassing. Peraturan ini menetapkan syarat-syarat kelayakan, prosedur, serta mekanisme evaluasi bagi pegawai yang ingin menyesuaikan jabatan fungsionalnya agar sesuai dengan ijazah yang dimiliki. Tujuannya adalah memastikan bahwa pengangkatan tersebut didasarkan pada kompetensi dan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tuntutan jabatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 September 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2247
- Jumlah diDownload
- 289
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1272
- Tanggal Pengundangan
- 22 Oktober 2019