Kembali
Memuat PDF…
Perka Nomor 58 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pusat statistik 2018 berlaku

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 58 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan seluruh Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Pusat Statistik untuk melaporkan harta kekayaan mereka sebagai bentuk komitmen mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaporan ini dilakukan secara sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi serta tata kerja ASN.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PUSAT STATISTIK
Nomor
58
Tahun
2018
Tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 April 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5446
Jumlah diDownload
313
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
551
Tanggal Pengundangan
24 April 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah