Kembali
Memuat PDF…
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 58 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan seluruh Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Pusat Statistik untuk melaporkan harta kekayaan mereka sebagai bentuk komitmen mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaporan ini dilakukan secara sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi serta tata kerja ASN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 58
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pusat Statistik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 April 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5446
- Jumlah diDownload
- 313
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 551
- Tanggal Pengundangan
- 24 April 2018