Kembali
Memuat PDF…
Perka Nomor 10 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pusat statistik 2017 berlaku

Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 10 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 4 Keputusan Kepala BPS No. 121 Tahun 2001 untuk menata ulang fungsi BPS Provinsi dalam menyelenggarakan statistik dasar di provinsi dan melakukan koordinasi kegiatan. Perubahan ini bertujuan mendukung optimalisasi tugas BPS guna meningkatkan kualitas dan pelayanan statistik yang efektif serta efisien.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PUSAT STATISTIK
Nomor
10
Tahun
2017
Tentang
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 121 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN BADAN PUSAT STATISTIK DI DAERAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8085
Jumlah diDownload
472
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
108
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah