Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 10 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 4 Keputusan Kepala BPS No. 121 Tahun 2001 untuk menata ulang fungsi BPS Provinsi dalam menyelenggarakan statistik dasar di provinsi dan melakukan koordinasi kegiatan. Perubahan ini bertujuan mendukung optimalisasi tugas BPS guna meningkatkan kualitas dan pelayanan statistik yang efektif serta efisien.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2017
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 121 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN BADAN PUSAT STATISTIK DI DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8085
- Jumlah diDownload
- 472
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 108
- Tanggal Pengundangan
- 13 Januari 2017