Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang struktur organisasi dan tata kerja BPS menjadi lembaga non-kementerian yang dipimpin oleh Kepala, dengan susunan yang terdiri dari Sekretariat Utama, empat Deputi bidang statistik, Inspektorat Utama, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, serta Instansi Vertikal. Tujuannya adalah mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9439
- Jumlah diDownload
- 902
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1585
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2020