Kembali
Memuat PDF…
Perka Nomor 7 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pusat statistik 2020 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menata ulang struktur organisasi dan tata kerja BPS menjadi lembaga non-kementerian yang dipimpin oleh Kepala, dengan susunan yang terdiri dari Sekretariat Utama, empat Deputi bidang statistik, Inspektorat Utama, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, serta Instansi Vertikal. Tujuannya adalah mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PUSAT STATISTIK
Nomor
7
Tahun
2020
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9439
Jumlah diDownload
902
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1585
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah