Kembali
Memuat PDF…
Pembentukan Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara, Badan Pusat Statistik Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka Timur, dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 60 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini membentuk instansi vertikal Badan Pusat Statistik di empat wilayah, yaitu Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Kolaka Timur, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan meningkatkan efektivitas pelayanan statistik di daerah tersebut sesuai ketentuan UU Statistik dan peraturan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 60
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pembentukan Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara, Badan Pusat Statistik Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka Timur, dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 April 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/kota
- Jumlah dilihat
- 5567
- Jumlah diDownload
- 279
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 552
- Tanggal Pengundangan
- 24 April 2018