Kembali
Memuat PDF…
Perka Nomor 60 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pusat statistik 2018 dicabut

Pembentukan Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara, Badan Pusat Statistik Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka Timur, dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 60 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini membentuk instansi vertikal Badan Pusat Statistik di empat wilayah, yaitu Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Kolaka Timur, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan meningkatkan efektivitas pelayanan statistik di daerah tersebut sesuai ketentuan UU Statistik dan peraturan terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PUSAT STATISTIK
Nomor
60
Tahun
2018
Tentang
Pembentukan Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara, Badan Pusat Statistik Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka Timur, dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 April 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/kota
Jumlah dilihat
5567
Jumlah diDownload
279
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
552
Tanggal Pengundangan
24 April 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah