Kembali
Memuat PDF…
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) terhadap Pihak Tertentu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan syarat dan prosedur untuk mengenakan tarif nol rupiah (Rp0,00) bagi pihak tertentu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola Badan Pusat Statistik. PNBP yang dimaksud mencakup penjualan publikasi (cetakan dan elektronik), data mikro, peta digital, serta jasa pendidikan dan penyediaan sarana prasarana statistik. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada BPS.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH) TERHADAP PIHAK TERTENTU ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5509
- Jumlah diDownload
- 452
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 229
- Tanggal Pengundangan
- 28 Februari 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2012