Kembali
Memuat PDF…
Perka Nomor 2 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan pusat statistik 2019 berlaku

Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) terhadap Pihak Tertentu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan syarat dan prosedur untuk mengenakan tarif nol rupiah (Rp0,00) bagi pihak tertentu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola Badan Pusat Statistik. PNBP yang dimaksud mencakup penjualan publikasi (cetakan dan elektronik), data mikro, peta digital, serta jasa pendidikan dan penyediaan sarana prasarana statistik. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada BPS.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PUSAT STATISTIK
Nomor
2
Tahun
2019
Tentang
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH) TERHADAP PIHAK TERTENTU ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5509
Jumlah diDownload
452
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
229
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah