Kembali
Memuat PDF…
Perka Nomor 16 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pusat statistik 2017 berlaku

Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 003 Tahun 2002 Tentang Uraian Tugas Bagian, Bidang, Subbagian, Dan Seksi Perwakilan Badan Pusat Statistik Di Daerah

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 16 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah uraian tugas Bagian Tata Usaha di Perwakilan BPS di Daerah, yang mencakup penyusunan program kerja tahunan, penyiapan bahan usulan program kerja BPS Provinsi, serta pengaturan kegiatan pendidikan dan pelatihan ketatausahaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PUSAT STATISTIK
Nomor
16
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 003 Tahun 2002 Tentang Uraian Tugas Bagian, Bidang, Subbagian, Dan Seksi Perwakilan Badan Pusat Statistik Di Daerah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10388
Jumlah diDownload
1012
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
252
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah