Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 003 Tahun 2002 Tentang Uraian Tugas Bagian, Bidang, Subbagian, Dan Seksi Perwakilan Badan Pusat Statistik Di Daerah
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 16 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah uraian tugas Bagian Tata Usaha di Perwakilan BPS di Daerah, yang mencakup penyusunan program kerja tahunan, penyiapan bahan usulan program kerja BPS Provinsi, serta pengaturan kegiatan pendidikan dan pelatihan ketatausahaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 003 Tahun 2002 Tentang Uraian Tugas Bagian, Bidang, Subbagian, Dan Seksi Perwakilan Badan Pusat Statistik Di Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10388
- Jumlah diDownload
- 1012
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 252
- Tanggal Pengundangan
- 08 Februari 2017