Peraturan BADAN PUSAT STATISTIK
Halaman 3 dari 3 · 72 dokumen
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 42 Tahun 2017
Perka BPS No. 42 Tahun 2017 ini mengubah Peraturan Kepala BPS No. 27 Tahun 2017 untuk memperbaiki kesalahan penulisan dalam mekanisme pengangkatan PNS Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui penyesuaian/inpassing. Perubahan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait statistik, ASN, dan manajemen pegawai negeri yang berlaku saat itu. Tujuannya adalah memastikan keabsahan dan ketepatan prosedur pengangkatan serta penyesuaian inpassing bagi pegawai di bidang komputer di lingkungan BPS.
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 41 Tahun 2017
Perka BPS No. 41 Tahun 2017 ini diterbitkan untuk memperbaiki kesalahan penulisan dalam Peraturan Kepala BPS Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur mekanisme pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional Statistisi melalui penyesuaian atau inpassing. Perubahan ini bertujuan memastikan keakuratan teks hukum terkait prosedur dan syarat pengangkatan pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2017
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 55 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kode dan nama wilayah kerja statistik (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) berdasarkan data tahun 2017 sebagai dasar penyusunan sensus dan survei. Peraturan ini juga mencabut dan menggantungkan berlakunya peraturan sebelumnya, yaitu Perka BPS Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui jalur penyesuaian atau inpassing, yang didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2016. Ketentuan ini bertujuan untuk melaksanakan standar nasional dalam pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan Badan Pusat Statistik.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 87 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Politeknik Statistika STIS sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan BPS yang dipimpin Direktur dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPS. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang statistika serta komputasi statistik. Fungsi operasional mencakup penyusunan rencana pendidikan, pelaksanaan sistem penjaminan mutu, pengawasan internal, hingga pengelolaan administrasi akademik dan umum.
Kode Dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar kode dan nama untuk wilayah kerja statistik (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) yang digunakan sebagai dasar kegiatan sensus dan survei oleh BPS. Kode dan nama tersebut ditetapkan berdasarkan data tahun 2016 dan menggantikan peraturan serupa tahun 2015 yang sebelumnya berlaku.
Prinsip Tata Kelola Teknologi Informasi Di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 73 Tahun 2016
Perka BPS No. 73 Tahun 2016 menetapkan enam prinsip tata kelola TI di lingkungan BPS, yaitu manajemen, organisasi, data dan informasi, aplikasi, teknologi, serta keamanan TI. Prinsip-prinsip ini mencakup aspek seperti kepatuhan, optimalisasi investasi, pemisahan tugas, pengakuan data sebagai aset, serta perlindungan kekayaan intelektual dan keamanan informasi. Tujuannya adalah membangun landasan tata kelola TI yang baik untuk mendukung operasional BPS secara efisien dan aman.
Nomor Indeks Satuan Organisasi Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 102 Tahun 2015
Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 100 Tahun 2015
Peraturan Kepala BPS No. 100 Tahun 2015 mengatur ketentuan mengenai jabatan, kelas jabatan, serta besaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik sebagai pelaksanaan Perpres No. 122 Tahun 2015. Peraturan ini menetapkan dasar hukum dan mekanisme pemberian insentif kinerja yang bersifat insentif, bukan hak tetap, berdasarkan capaian kinerja individu dan organisasi.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan standar pengelompokan kegiatan ekonomi ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia untuk menjamin keseragaman konsep, definisi, dan metode klasifikasi. Dengan berlakunya aturan ini, peraturan sebelumnya (Perka BPS No. 57 Tahun 2009) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan standar kode dan nama untuk wilayah kerja statistik (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) berdasarkan data tahun 2015 guna mendukung kegiatan sensus dan survei BPS. Peraturan ini juga mencabut dan menggantikan aturan sebelumnya (Perka BPS No. 151 Tahun 2014) yang berlaku sejak tanggal diundangkan.
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Bagian Bidang Subdirektorat Subbagian dan Seksi Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 150 Tahun 2014
Perka BPS No. 150 Tahun 2014 mengubah struktur dan uraian tugas satuan organisasi di lingkungan BPS, khususnya menetapkan komposisi Bagian dalam Biro Bina Program serta mendefinisikan tugas detail Bagian Penyusunan Rencana dalam merancang, mengkoordinasi, dan mengawasi seluruh rencana kegiatan statistik serta pengumpulan data.