Kembali
Memuat PDF…
Perka Nomor 15 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pusat statistik 2017 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas Bagian, Bidang, Subdirektorat, Subbagian, Subbidang, Dan Seksi Badan Pusat Statistik

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 15 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah struktur Biro Umum BPS dengan menetapkan empat unit kerja baru, yaitu Bagian Rumah Tangga, Bagian Inventarisasi Penyimpanan dan Penghapusan, Bagian Pengadaan Barang/Jasa, serta Bagian Pencetakan Arsip dan Ekspedisi. Perubahan ini merupakan penyesuaian atas aturan sebelumnya terkait organisasi dan tata kerja BPS untuk mengoptimalkan fungsi administrasi dan operasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PUSAT STATISTIK
Nomor
15
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas Bagian, Bidang, Subdirektorat, Subbagian, Subbidang, Dan Seksi Badan Pusat Statistik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5374
Jumlah diDownload
382
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
251
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah