Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas Bagian, Bidang, Subdirektorat, Subbagian, Subbidang, Dan Seksi Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 15 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah struktur Biro Umum BPS dengan menetapkan empat unit kerja baru, yaitu Bagian Rumah Tangga, Bagian Inventarisasi Penyimpanan dan Penghapusan, Bagian Pengadaan Barang/Jasa, serta Bagian Pencetakan Arsip dan Ekspedisi. Perubahan ini merupakan penyesuaian atas aturan sebelumnya terkait organisasi dan tata kerja BPS untuk mengoptimalkan fungsi administrasi dan operasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas Bagian, Bidang, Subdirektorat, Subbagian, Subbidang, Dan Seksi Badan Pusat Statistik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5374
- Jumlah diDownload
- 382
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 251
- Tanggal Pengundangan
- 08 Februari 2017