Kembali
Memuat PDF…
Perka Nomor 90 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pusat statistik 2018 dicabut

Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kode dan nama wilayah kerja statistik untuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa/kelurahan berdasarkan data tahun 2018 sebagai dasar penyusunan sensus dan survei. Peraturan ini sekaligus mencabut dan menggantungkan keabsahan Peraturan Kepala BPS Nomor 55 Tahun 2017 yang sebelumnya berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PUSAT STATISTIK
Nomor
90
Tahun
2018
Tentang
Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik
Jumlah dilihat
1689
Jumlah diDownload
364
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1272
Tanggal Pengundangan
12 September 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah