Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 43 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan percepatan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Pembangunan pasar rakyat difokuskan pada lokasi yang berkontribusi pada perekonomian, berada di tanah milik daerah, tidak bersengketa, dan dikelola oleh dinas terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
43
Tahun
2019
Tentang
PEMBANGUNAN, REHABILITASI, ATAU RENOVASI PASAR RAKYAT, PRASARANA PERGURUAN TINGGI, PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM, DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3500
Jumlah diDownload
567
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
124
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2019
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah