Kembali
Memuat PDF…
Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan percepatan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Pembangunan pasar rakyat difokuskan pada lokasi yang berkontribusi pada perekonomian, berada di tanah milik daerah, tidak bersengketa, dan dikelola oleh dinas terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PEMBANGUNAN, REHABILITASI, ATAU RENOVASI PASAR RAKYAT, PRASARANA PERGURUAN TINGGI, PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM, DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3500
- Jumlah diDownload
- 567
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 124
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juli 2019
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY