Kembali
Memuat PDF…
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Informasi Geospasial yang mencakup penjualan produk informasi geospasial, buku, jasa pelatihan, serta royalti. Tarif tersebut berlaku berdasarkan ketentuan lampiran peraturan, dengan ketentuan khusus bahwa layanan jasa tertentu dilaksanakan melalui kontrak kerja sama dan tarifnya mengikuti nilai nominal dalam kontrak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 49
- Tahun
- 2019
- Tentang
- JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Juli 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11016
- Jumlah diDownload
- 589
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 132
- Nomor Tambahan
- 6365
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juli 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2014