Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemberian Preferensi Perdagangan Kepada Negara Kurang Berkembang
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian perlakuan khusus dan berbeda (preferensi) oleh pemerintah Indonesia kepada negara-negara kurang berkembang yang ditetapkan PBB. Preferensi tersebut dapat berupa penurunan atau penghapusan tarif serta kuota untuk barang, dan pengurangan atau pengecualian persyaratan untuk jasa, dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional. Penetapan negara penerima dilakukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan persyaratan tertentu yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 57
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN KEPADA NEGARA KURANG BERKEMBANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6210
- Jumlah diDownload
- 407
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 150
- Tanggal Pengundangan
- 27 Agustus 2019