Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 57 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Tata Cara Pemberian Preferensi Perdagangan Kepada Negara Kurang Berkembang

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemberian perlakuan khusus dan berbeda (preferensi) oleh pemerintah Indonesia kepada negara-negara kurang berkembang yang ditetapkan PBB. Preferensi tersebut dapat berupa penurunan atau penghapusan tarif serta kuota untuk barang, dan pengurangan atau pengecualian persyaratan untuk jasa, dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional. Penetapan negara penerima dilakukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan persyaratan tertentu yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
57
Tahun
2019
Tentang
TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN KEPADA NEGARA KURANG BERKEMBANG
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6210
Jumlah diDownload
407
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
150
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah