Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penghasilan tetap bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya yang dianggarkan dalam APBDesa dari ADD. Besaran penghasilan tersebut ditetapkan oleh Bupati/wali kota dengan ketentuan minimal tertentu, yaitu setara 120% gaji pokok PNS golongan II/a untuk Kepala Desa dan 110% untuk Sekretaris Desa.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Februari 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 22804
- Jumlah diDownload
- 2031
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 41
- Nomor Tambahan
- 6321
- Tanggal Pengundangan
- 28 Februari 2019
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014