Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tata cara pengangkatan dan pemberhentian Hakim Ad-Hoc di Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung, yang pengangkatannya diusulkan oleh serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan ketentuan seleksi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat serta peraturan perundang-undangan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD-HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HAKIM AD-HOC PADA MAHKAMAH AGUNG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 April 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7844
- Jumlah diDownload
- 482
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 69
- Nomor Tambahan
- 6333
- Tanggal Pengundangan
- 18 April 2019
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004