Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 37 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2019 dicabut

Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

PP No. 37 Tahun 2019 mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya sebesar satu bulan penghasilan (dihitung dari dua bulan sebelum bulan hari raya) bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada Lembaga Nonstruktural. Tunjangan ini hanya berlaku untuk pegawai yang telah bekerja minimal satu tahun, berstatus warga negara Indonesia, dan pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
37
Tahun
2019
Tentang
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2019
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Jumlah dilihat
3345
Jumlah diDownload
439
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
94
Nomor Tambahan
6350
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2019

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah