Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Commonwealth Of The Bahamas For The Exchange Of Information Relating To Tax Matters)
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama yang ditandatangani pada 25 Juni 2015 untuk memfasilitasi pertukaran informasi perpajakan guna mencegah pengelakan atau penghindaran pajak di kedua negara. Persetujuan tersebut mulai berlaku efektif setelah diundangkan pada 9 Mei 2019 dan menjadi dasar hukum resmi kerja sama internasional tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSEMAKMURAN BAHAMA UNTUK PERTUKARAN INFORMASI BERKENAAN DENGAN KEPERLUAN PERPAJAKAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE COMMONWEALTH OF THE BAHAMAS FOR THE EXCHANGE OF INFORMATION RELATING TO TAX MATTERS)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Mei 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6545
- Jumlah diDownload
- 404
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 96
- Tanggal Pengundangan
- 09 Mei 2019