Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pemberian insentif fiskal dan kemudahan nonfiskal oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan investasi, dengan syarat penerima harus memberikan kontribusi nyata seperti penyerapan tenaga kerja, penggunaan sumber daya lokal, dan peningkatan pendapatan masyarakat. Pemberian insentif dan kemudahan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, serta efektifitas dan efisiensi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8058
- Jumlah diDownload
- 1052
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 63
- Nomor Tambahan
- 6330
- Tanggal Pengundangan
- 02 April 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008