Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tata tempat resmi bagi Ketua/Wakil Ketua Lembaga Negara di acara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta mengatur susunan kendaraan protokol mereka. Perubahan juga mencakup penambahan bagian khusus untuk tata tempat tamu lembaga negara asing dalam acara resmi di provinsi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 56
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Agustus 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7804
- Jumlah diDownload
- 1125
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 149
- Nomor Tambahan
- 6375
- Tanggal Pengundangan
- 15 Agustus 2019