Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi obligasi menjadi surat utang berjangka lebih dari 12 bulan dan menetapkan tarif pajak penghasilan atas bunga obligasi sebesar 15% untuk wajib pajak dalam negeri serta 20% untuk wajib pajak luar negeri. Perubahan ini bertujuan mendorong pengembangan pasar keuangan Indonesia melalui peningkatan peran kontrak investasi kolektif dalam menyerap obligasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 55
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Agustus 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6463
- Jumlah diDownload
- 588
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 147
- Nomor Tambahan
- 6373
- Tanggal Pengundangan
- 12 Agustus 2019
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009