Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 55 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2019 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi obligasi menjadi surat utang berjangka lebih dari 12 bulan dan menetapkan tarif pajak penghasilan atas bunga obligasi sebesar 15% untuk wajib pajak dalam negeri serta 20% untuk wajib pajak luar negeri. Perubahan ini bertujuan mendorong pengembangan pasar keuangan Indonesia melalui peningkatan peran kontrak investasi kolektif dalam menyerap obligasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
55
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2019
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6463
Jumlah diDownload
588
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
147
Nomor Tambahan
6373
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2019

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah