Kembali
Memuat PDF…
Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengecualian pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan penyerahan alat angkutan tertentu (seperti kapal, pesawat, kereta api, dan suku cadangnya) serta jasa terkait yang digunakan untuk kepentingan pertahanan, keamanan, dan keselamatan oleh kementerian terkait, TNI, dan Polri. Ketentuan ini bertujuan untuk mendorong daya saing industri angkutan serta menjamin ketersediaan peralatan pertahanan dan keamanan yang memadai bagi Republik Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2019
- Tentang
- IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU SERTA PENYERAHAN DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Juli 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9830
- Jumlah diDownload
- 675
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 133
- Nomor Tambahan
- 6366
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juli 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015