Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 117 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah No. 117 Tahun 2021 menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp5 triliun ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang bersumber dari APBN Tahun 2021. Dana tersebut dialokasikan secara seimbang untuk meningkatkan kapasitas usaha lembaga dan melaksanakan penugasan khusus pemerintah guna mendukung program ekspor nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 117
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11554
- Jumlah diDownload
- 506
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 273
- Tanggal Pengundangan
- 15 Desember 2021