Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 42 dari 88 · 2.625 dokumen
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Brawijaya
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2021
Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Russian Federation On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi
Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi
Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2021
Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021
Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan, dan pemberiannya dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan.
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 adalah dokumen perencanaan nasional satu tahun yang menetapkan arah kebijakan, pendanaan, kerangka regulasi, serta evaluasi pembangunan nasional untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2022. Dokumen ini disusun untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perencanaan dan penganggaran.
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah ketentuan kewajiban pelayanan publik, subsidi angkutan perintis, serta biaya dan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara agar lebih sesuai dengan perkembangan teknologi dan lingkungan strategis yang kompetitif. Perubahan ini juga bertujuan meningkatkan peran pemerintah daerah dan swasta dalam mendorong kemajuan penyelenggaraan perkeretaapian nasional.
Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan Dan/Atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021
Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2021 mewajibkan pencantuman dan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai kode referensi unik dalam pelayanan publik untuk mendukung integrasi data. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik, termasuk institusi negara, korporasi, dan lembaga independen, guna memastikan standar identitas yang terstandardisasi bagi warga negara.
Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021 menetapkan pemberian Tunjangan Widyaprada secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan. Tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah, serta dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan besaran uang penghargaan bagi Wakil Menteri yang berhenti atau masa jabatannya berakhir sebesar Rp580.454.000,00, dengan jumlah yang diterima dihitung berdasarkan proporsi durasi masa jabatan (mulai dari 20% untuk satu tahun hingga 100% untuk lima tahun). Selain itu, aturan ini juga mengatur mekanisme pemberian penghargaan bagi Wakil Menteri yang berhenti sebelum peraturan ini diundangkan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tunjangan bulanan sebesar tertentu untuk Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir guna meningkatkan kinerja dan produktivitas mereka. Besaran tunjangan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi instansi pusat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi instansi daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan, serta rinciannya tercantum dalam Lampiran peraturan. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk meningkatkan mutu dan produktivitas kinerja penyuluh keluarga berencana.
Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2021
Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2021 menetapkan mekanisme pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir untuk memenuhi kebutuhan mendesak pengobatan COVID-19 selama masa pandemi. Pemerintah menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten yang wajib memproduksi obat secara terbatas, nonkomersial, dan hanya untuk kebutuhan dalam negeri dengan standar mutu yang berlaku. Ketentuan ini berlaku selama tiga tahun sejak peraturan mulai berlaku atau dapat diperpanjang jika pandemi belum berakhir.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah struktur konsorsium BUMN yang dipimpin PT KAI untuk membangun kereta cepat Jakarta-Bandung, serta memperjelas bahwa trase jalur proyek mencakup Jakarta-Padalarang-Bandung. Perubahan ini juga mengizinkan konsorsium tersebut diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan guna mempercepat penyelesaian pembangunan.
Pengesahan First Protocol To Amend The Agreement On Comprehensive Economic Partnership Among Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations And Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang)
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2021
Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2021 mengesahkan Protokol Pertama untuk mengubah Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh (CEPA) antara negara-negara anggota ASEAN dan Jepang yang ditandatangani pada 24 April 2019 di Hanoi, Vietnam. Pengesahan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dan memajukan kesejahteraan umum melalui kerja sama perdagangan internasional. Dasar hukumnya bersumber dari UUD 1945, UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, serta UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah.
Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah terhadap Obat Favipiravir
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2021
Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Favipiravir selama tiga tahun atau lebih jika pandemi belum berakhir untuk memenuhi kebutuhan mendesak pengobatan COVID-19. Industri farmasi ditunjuk sebagai pelaksana paten secara terbatas, nonkomersial, dan wajib memenuhi standar produksi serta dilarang mengalihkan tugas kepada pihak lain.
Pengesahan Persetujuan Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Mozambique)
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2021
Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2021 mengesahkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Indonesia dan Mozambik yang ditandatangani pada 27 Agustus 2019 di Maputo. Persetujuan ini didasarkan pada tujuan memajukan kesejahteraan umum dan dilaksanakan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional serta UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena Tahun 2020-2044
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2021
Peraturan Presiden No. 84 Tahun 2021 menetapkan Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Lombok-Gili Tramena sebagai pedoman terpadu untuk pengembangan pariwisata di kawasan Lombok dan Gili Trawangan, Gili Meno, serta Gili Air hingga tahun 2044. Dokumen ini mengatur perencanaan menyeluruh yang mencakup aspek kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, dan pengembangan wilayah. Rencana ini menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait dalam pelaksanaan, pengelolaan, serta evaluasi pembangunan pariwisata di destinasi tersebut.
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021
Peraturan Presiden No. 113 Tahun 2021 mengatur struktur dan penyelenggaraan Badan Bank Tanah sebagai badan hukum khusus yang dikelola oleh tiga organ utama: Komite (dipimpin Menteri), Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana (berisi Kepala dan Deputi). Komite bertugas menetapkan kebijakan strategis, sementara Dewan Pengawas mengawasi seluruh kegiatan, dan Badan Pelaksana bertanggung jawab penuh atas operasional harian.
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2021 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan.
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021
Peraturan Presiden No. 105 Tahun 2021 menetapkan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS-PPDT) sebagai dokumen perencanaan lima tahun yang berisi isu, kebijakan, sasaran, strategi, dan program untuk percepatan pembangunan di daerah tertinggal. Dokumen ini menjadi pedoman utama bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun rencana strategis serta strategi daerah (STRADA-PPDT) di tingkat provinsi dan kabupaten.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan sesuai ketentuan dalam lampiran peraturan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tunjangan bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagai insentif atas beban kerja dan tanggung jawabnya. Ketentuan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2007 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran peraturan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan mutu dan produktivitas kinerja Widyaiswara, menggantikan aturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan terkini.
Kementerian Sosial
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Sosial yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian Sosial bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden, dengan fungsi utama meliputi perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi, jaminan, pemberdayaan, dan perlindungan sosial, serta penetapan kriteria fakir miskin dan kelompok rentan.
Dana Abadi di Bidang Pendidikan
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 mengatur kembali ketentuan pengelolaan dana abadi di bidang pendidikan yang bersumber dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN untuk mendukung pengembangan pendidikan nasional, penelitian, kebudayaan, dan perguruan tinggi. Peraturan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan anggaran pendidikan terkini.