Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero} Pt Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp4,27 triliun ke dalam modal saham PT PLN (Persero) melalui pengalihan aset milik negara dari Kementerian ESDM yang dibeli menggunakan APBN periode 2009–2014. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PLN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 122
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO} PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4371
- Jumlah diDownload
- 466
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 285
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2021