Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 3 Tahun 2021 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2021 berlaku

Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2021 membentuk Satuan Tugas untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah guna mendukung tata kelola keuangan, inklusi keuangan, serta efisiensi layanan publik melalui elektronifikasi transaksi pemerintah dan pembayaran non-tunai. Tugas ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah, menjaga kesehatan fiskal, dan meningkatkan transparansi sistem pemerintahan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
3
Tahun
2021
Tentang
SATUAN TUGAS PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Maret 2021
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1436
Jumlah diDownload
507

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah