Kembali
Memuat PDF…
Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2021 membentuk Satuan Tugas untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah guna mendukung tata kelola keuangan, inklusi keuangan, serta efisiensi layanan publik melalui elektronifikasi transaksi pemerintah dan pembayaran non-tunai. Tugas ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah, menjaga kesehatan fiskal, dan meningkatkan transparansi sistem pemerintahan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2021
- Tentang
- SATUAN TUGAS PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Maret 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1436
- Jumlah diDownload
- 507