Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 2 Tahun 2021 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2021 berlaku

Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2Oi4 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 2 Tahun 2021 mengubah susunan keanggotaan Komite Privatisasi Perusahaan Persero (Persero) dengan menetapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua dan Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagai Wakil Ketua. Anggota komite terdiri dari Menteri Keuangan serta Menteri Teknis yang membidangi usaha perusahaan Persero. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas komite dalam rangka privatisasi perusahaan milik negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
2
Tahun
2021
Tentang
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2OI4 TENTANG KOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Maret 2021
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
601
Jumlah diDownload
335

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah