Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagai rangkaian tahapan mulai dari penyelidikan umum hingga penjualan dan pascatambang. Definisi pertambangan mencakup kegiatan eksplorasi, konstruksi, penambangan, pengolahan, serta pengangkutan dan penjualan, dengan membedakan jenis pertambangan mineral (bijih/batuan) dan batubara (endapan karbon). Dasar hukum utamanya adalah UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 96
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 September 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 14453
- Jumlah diDownload
- 2689
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 208
- Nomor Tambahan
- 6721
- Tanggal Pengundangan
- 09 September 2021
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
Diubah oleh