Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 41 dari 88 · 2.625 dokumen
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah mekanisme penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg menjadi dapat dilakukan melalui penunjukan langsung atau seleksi, dengan syarat wajib melindungi kilang minyak dan gas bumi dalam negeri. Ketentuan lama yang mewajibkan pelaksanaan melalui Badan Usaha tanpa opsi penunjukan langsung dihapus, dan ketentuan baru menekankan pada perlindungan industri hulu dalam negeri sebagai prasyarat penunjukan.
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah struktur Pasal 8 dan 9 PP No. 191 Tahun 2014 dengan menyisipkan Pasal 8A baru untuk mengatur ketentuan penyediaan dan pendistribusian BBM. Perubahan ini bertujuan mengoptimalisasi pelaksanaan serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum energi terkini, termasuk UU Cipta Kerja dan perizinan berbasis risiko.
Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021
Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2021 mengatur pemberdayaan usaha rakyat tradisional yang menggunakan kapal layar, layar bermotor, atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia untuk menghidupkan ekonomi daerah pedalaman dan perairan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan ketahanan konektivitas, memberdayakan ekonomi skala kecil dan menengah, serta memelihara warisan budaya bangsa dengan memberikan kemampuan bagi kegiatan pelayaran-rakyat.
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk menyelenggarakan riset, pengembangan, serta ketenaganukliran dan keantariksaan secara terintegrasi. Peraturan ini menggantikan Perpres No. 33 Tahun 2021 karena dianggap belum sesuai dengan perkembangan kebutuhan riset nasional yang berlandaskan Pancasila.
Penanggulangan Tuberkulosis
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021
Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2021 menetapkan kerangka kerja nasional untuk penanggulangan Tuberkulosis (TBC) dengan fokus pada strategi eliminasi yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan guna menurunkan angka kesakitan, kecacatan, serta kematian. Regulasi ini mengatur pembagian tanggung jawab antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta menggarisbawahi pentingnya peran aktif masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memutus rantai penularan dan mencegah resistensi obat. Selain itu, peraturan ini juga mencakup mekanisme koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta pengaturan pendanaan untuk memastikan upaya penanggulangan berjalan efektif.
Kementerian Perencanaanpembangunan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 menetapkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai lembaga di bawah Presiden yang dipimpin oleh Menteri dan Wakil Menteri, dengan tugas menyelenggarakan urusan perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden. Fungsi utamanya mencakup perumusan kebijakan, koordinasi pengalokasian anggaran, serta pengelolaan dan pengawasan kekayaan negara di lingkungan kementerian tersebut.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat secara bulanan bagi PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut, menggantikan ketentuan lama untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas. Besaran tunjangan yang diberikan tercantum dalam Lampiran peraturan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah Pasal 26 Perpres No. 17 Tahun 2017 yang menetapkan hak keuangan dan fasilitas bagi Staf Khusus Pimpinan DPD RI paling tinggi setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon Ib. Perubahan ini bertujuan mengoptimalkan dukungan administrasi untuk Staf Khusus tersebut.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republikindonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Greement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Federal Democratic Republic Of Ethiopia On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2021 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Ethiopia yang memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari kedua negara. Persetujuan ini ditandatangani pada 23 September 2019 di New York untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama bilateral berdasarkan asas timbal balik.
Hak Keuangan bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli pada Mahkamah Pelayaran di Kementerian Perhubungan
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan hak keuangan bulanan sebesar Rp26.199.000 untuk Anggota Panel Ahli dan Rp13.760.000 untuk Sekretaris Tim Panel Ahli pada Mahkamah Pelayaran, yang juga mencakup fasilitas perjalanan dinas dan jaminan sosial. Bagi pegawai negeri sipil, hak keuangan tersebut dibayarkan hanya sebagai selisih dengan gaji dan tunjangan yang sudah mereka terima.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tah tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah mekanisme pengadaan vaksin COVID-19 dengan memperluas opsi kerja sama internasional untuk penelitian dan penyediaan vaksin, serta menetapkan bahwa penunjukan langsung penyedia dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Selain itu, beberapa ketentuan terkait jenis dan jumlah pengadaan yang sebelumnya ada dihapus untuk menyesuaikan dengan dinamika penanganan pandemi.
Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 menetapkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai lembaga pemerintah di bawah Presiden yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi. BSSN dipimpin oleh Kepala dan memiliki fungsi utama dalam perumusan kebijakan teknis, penyusunan norma persandian, serta pelaksanaan bimbingan dan supervisi di bidang tersebut. Organisasi BSSN terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan empat Deputi yang menangani strategi, operasi, keamanan pemerintahan, serta aspek pembangunan manusia.
Desain Besar Olahraga Nasional
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021
Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2021 menetapkan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) sebagai dokumen rencana induk untuk meningkatkan daya saing bangsa melalui pembinaan olahraga pendidikan, rekreasi, prestasi, dan industri secara terintegrasi. DBON dirancang sebagai kebijakan jangka panjang yang efektif, efisien, dan berkelanjutan, serta selaras dengan perencanaan pembangunan nasional.
Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021
Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021
Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2021 mengatur sumber, bentuk, dan pengelolaan pendanaan pesantren yang bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah, serta dana abadi pesantren. Pendanaan ini bertujuan untuk menunjang fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pesantren. Pengelolaan pendanaan harus dilaksanakan berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren sesuai peraturan perundang-undangan.
Konsultan Kekayaan Intelektual
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2021
Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bhanda Ghara Reksa ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Perusahaan Perdagangan Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2021
Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Pelabuhan Indonesia Iii, dan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Pelabuhan Indonesia Iv ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Pelabuhan Indonesia Ii
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Aviasi Pariwisata Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021
Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Perikanan Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2021
Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Sang Hyang Seri
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2021
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021
Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2021
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertanggung jawab kepada Presiden untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Tugas pokok kementerian ini mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral, batubara, energi baru terbarukan, serta pengelolaan dan pengawasan kekayaan negara di bidang tersebut.