Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2021 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 107
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS TRANSAKSI KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1466
- Jumlah diDownload
- 499
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 266
- Tanggal Pengundangan
- 10 Desember 2021