Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan mutu dan produktivitas kinerja Widyaiswara, menggantikan aturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 102
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 November 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7397
- Jumlah diDownload
- 841
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 257
- Tanggal Pengundangan
- 25 November 2021
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2007