Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan besaran uang penghargaan bagi Wakil Menteri yang berhenti atau masa jabatannya berakhir sebesar Rp580.454.000,00, dengan jumlah yang diterima dihitung berdasarkan proporsi durasi masa jabatan (mulai dari 20% untuk satu tahun hingga 100% untuk lima tahun). Selain itu, aturan ini juga mengatur mekanisme pemberian penghargaan bagi Wakil Menteri yang berhenti sebelum peraturan ini diundangkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 77
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2012 TENTANG WAKIL MENTERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Agustus 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5644
- Jumlah diDownload
- 624
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 187
- Tanggal Pengundangan
- 19 Agustus 2021
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012