Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tunjangan bulanan sebesar tertentu untuk Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir guna meningkatkan kinerja dan produktivitas mereka. Besaran tunjangan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi instansi pusat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi instansi daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 96
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2744
- Jumlah diDownload
- 548
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 241
- Tanggal Pengundangan
- 18 Oktober 2021