Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021 menetapkan pemberian Tunjangan Widyaprada secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan. Tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah, serta dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 94
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7291
- Jumlah diDownload
- 556
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 235
- Tanggal Pengundangan
- 07 Oktober 2021