Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tunjangan bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagai insentif atas beban kerja dan tanggung jawabnya. Ketentuan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2007 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 103
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 November 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5677
- Jumlah diDownload
- 526
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 258
- Tanggal Pengundangan
- 25 November 2021
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2007