Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan sesuai ketentuan dalam lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 108
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3408
- Jumlah diDownload
- 476
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 267
- Tanggal Pengundangan
- 10 Desember 2021
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2013