Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan First Protocol To Amend The Agreement On Comprehensive Economic Partnership Among Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations And Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang)
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2021
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2021 mengesahkan Protokol Pertama untuk mengubah Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh (CEPA) antara negara-negara anggota ASEAN dan Jepang yang ditandatangani pada 24 April 2019 di Hanoi, Vietnam. Pengesahan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dan memajukan kesejahteraan umum melalui kerja sama perdagangan internasional. Dasar hukumnya bersumber dari UUD 1945, UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, serta UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 91
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENGESAHAN FIRST PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AMONG MEMBER STATES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND JAPAN (PROTOKOL PERTAMA UNTUK MENGUBAH PERSETUJUAN TENTANG KEMITRAAN EKONOMI MENYELURUH ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN JEPANG)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Oktober 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10520
- Jumlah diDownload
- 411
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 230
- Tanggal Pengundangan
- 06 Oktober 2021