Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan, serta rinciannya tercantum dalam Lampiran peraturan. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk meningkatkan mutu dan produktivitas kinerja penyuluh keluarga berencana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 99
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 November 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2030
- Jumlah diDownload
- 507
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 250
- Tanggal Pengundangan
- 09 November 2021
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2014