Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 83 Tahun 2021 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2021 berlaku

Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan Dan/Atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2021 mewajibkan pencantuman dan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai kode referensi unik dalam pelayanan publik untuk mendukung integrasi data. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik, termasuk institusi negara, korporasi, dan lembaga independen, guna memastikan standar identitas yang terstandardisasi bagi warga negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
83
Tahun
2021
Tentang
PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN/ATAU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM PELAYANAN PUBLIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 September 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5262
Jumlah diDownload
593
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
209
Tanggal Pengundangan
09 September 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah