Kembali
Memuat PDF…
Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan Dan/Atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2021 mewajibkan pencantuman dan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai kode referensi unik dalam pelayanan publik untuk mendukung integrasi data. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik, termasuk institusi negara, korporasi, dan lembaga independen, guna memastikan standar identitas yang terstandardisasi bagi warga negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 83
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN/ATAU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM PELAYANAN PUBLIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 September 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5262
- Jumlah diDownload
- 593
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 209
- Tanggal Pengundangan
- 09 September 2021