Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan, dan pemberiannya dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 95
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMBIAYAAN DAN RISIKO KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Oktober 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3806
- Jumlah diDownload
- 501
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 237
- Tanggal Pengundangan
- 12 Oktober 2021