Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Protocol 4 On Co-Terminal Rights Between Points Within The Territory Of Any Other Asean Member State (Protokol 4 Mengenai Hak Co-Terminal Diantara Titik-Titik Didalam Wilayah Negara Anggota Asean Lainnya)
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2024 mengesahkan Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara titik-titik dalam wilayah negara anggota ASEAN lainnya yang ditandatangani pada 9 November 2018 di Bangkok, Thailand. Pengesahan ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional dengan memperkuat sistem transportasi dan mempererat hubungan antarnegara ASEAN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 65
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PENGESAHAN PROTOCOL 4 ON CO-TERMINAL RIGHTS BETWEEN POINTS WITHIN THE TERRITORY OF ANY OTHER ASEAN MEMBER STATE (PROTOKOL 4 MENGENAI HAK CO-TERMINAL DIANTARA TITIK-TITIK DIDALAM WILAYAH NEGARA ANGGOTA ASEAN LAINNYA)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2207
- Jumlah diDownload
- 1803
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 94
- Tanggal Pengundangan
- 25 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO