Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah besaran gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan masa kerja, dengan penyesuaian nominal untuk empat jenjang jabatan: Asisten Pratama, Asisten Muda, Asisten Madya, dan Asisten Utama. Perubahan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan untuk menyesuaikan beban tugas dan tanggung jawab yang meningkat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 70
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1243
- Jumlah diDownload
- 1396
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 101
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juli 2026
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014