Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 70 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2024

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah besaran gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan masa kerja, dengan penyesuaian nominal untuk empat jenjang jabatan: Asisten Pratama, Asisten Muda, Asisten Madya, dan Asisten Utama. Perubahan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan untuk menyesuaikan beban tugas dan tanggung jawab yang meningkat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
70
Tahun
2024
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2026
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1243
Jumlah diDownload
1396
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
101
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2026
Pejabat Pengundangan
PRATIKNO

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah