Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2024 menetapkan pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional dengan mempertimbangkan capaian kinerja, serta mengatur besaran khusus bagi Kepala Badan sebesar 150% dari tunjangan tertinggi. Ketentuan ini berlaku sejak peraturan ini diundangkan dan mewajibkan pemotongan pajak penghasilan sesuai undang-undang yang berlaku. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 78
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Januari 1970
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1562
- Jumlah diDownload
- 709
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 137
- Tanggal Pengundangan
- 06 Agustus 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2015