Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2024 menetapkan pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan mempertimbangkan capaian kinerja individu dan organisasi. Besaran tunjangan kinerja tersebut tercantum dalam Lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini. Ketentuan ini berlaku efektif sejak peraturan ini diundangkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan reformasi birokrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 71
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1509
- Jumlah diDownload
- 659
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 102
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juli 2026
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015