Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Protocol To Implement The Tenth Package Of Commitments On Air Transport Services Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2024 mengesahkan Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa yang ditandatangani pada 13 Oktober 2017 di Singapura. Pengesahan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 serta UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan UU No. 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan. Salinan naskah asli protokol dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 73
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE TENTH PACKAGE OF COMMITMENTS ON AIR TRANSPORT SERVICES UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KESEPULUH KOMITMEN JASA ANGKUTAN UDARA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1265
- Jumlah diDownload
- 459
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 131
- Tanggal Pengundangan
- 09 Juli 2026
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO