Kembali
Memuat PDF…
Kontribusi Pemerintah pada Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2024 mengatur mekanisme pemberian kontribusi keuangan pemerintah Indonesia pada organisasi internasional nonpemerintah bidang kesehatan yang bersifat strategis. Kontribusi tersebut wajib didasarkan pada analisis biaya manfaat untuk menekan pengeluaran seminimal mungkin demi mencapai manfaat optimal bagi kepentingan nasional, baik kualitatif maupun kuantitatif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 68
- Tahun
- 2024
- Tentang
- KONTRIBUSI PEMERINTAH PADA ORGANISASI INTERNASIONAL NONPEMERINTAH BIDANG KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1144
- Jumlah diDownload
- 527
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 97
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juli 2026
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO