Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Pegawai TVRI berhak menerima tunjangan kinerja bulanan yang besaran dan syaratnya tercantum dalam lampiran, dengan ketentuan bahwa tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan, yang diberhentikan sementara, atau yang diberhentikan dari jabatan organiknya. Pajak penghasilan atas tunjangan tersebut dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 62
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2248
- Jumlah diDownload
- 1993
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 91
- Tanggal Pengundangan
- 13 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO