Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 62 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Pegawai TVRI berhak menerima tunjangan kinerja bulanan yang besaran dan syaratnya tercantum dalam lampiran, dengan ketentuan bahwa tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan, yang diberhentikan sementara, atau yang diberhentikan dari jabatan organiknya. Pajak penghasilan atas tunjangan tersebut dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
62
Tahun
2024
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Juni 2026
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2248
Jumlah diDownload
1993
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
91
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2026
Pejabat Pengundangan
PRATIKNO

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah