Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2023 berlaku

Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah Pasal 1 PP No. 5 Tahun 2021 dengan menambahkan definisi baru terkait SIM Internasional dan memperbarui definisi SIM sebagai bukti kompetensi pengemudi yang harus memenuhi persyaratan administrasi, usia, serta lulus uji kesehatan dan kompetensi. Perubahan ini bertujuan menyelaraskan regulasi penerbitan SIM dengan kebijakan pemerintah untuk memastikan pemohon SIM menjadi peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
2
Tahun
2023
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2023
Pejabat yang Menetapkan
LISTYO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
12551
Jumlah diDownload
1807
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
160
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2023
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah