Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2023 berlaku
Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 1 PP No. 5 Tahun 2021 dengan menambahkan definisi baru terkait SIM Internasional dan memperbarui definisi SIM sebagai bukti kompetensi pengemudi yang harus memenuhi persyaratan administrasi, usia, serta lulus uji kesehatan dan kompetensi. Perubahan ini bertujuan menyelaraskan regulasi penerbitan SIM dengan kebijakan pemerintah untuk memastikan pemohon SIM menjadi peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Februari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- LISTYO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12551
- Jumlah diDownload
- 1807
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 160
- Tanggal Pengundangan
- 17 Februari 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY