Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2024 berlaku
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 terkait penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional karena dianggap sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan tata kelola dan manajemen sistem informasi kriminal nasional dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Januari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- LISTYO SIGIT PRABOWO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 887
- Jumlah diDownload
- 281
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 17
- Tanggal Pengundangan
- 11 Januari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA