Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2024 berlaku

Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 terkait penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional karena dianggap sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan tata kelola dan manajemen sistem informasi kriminal nasional dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
1
Tahun
2024
Tentang
PENCABUTAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2024
Pejabat yang Menetapkan
LISTYO SIGIT PRABOWO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
887
Jumlah diDownload
281
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
17
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah